Cara Mandi Wajib bagi Orang yang Terluka di Bagian Kepala

Pertanyaan ini disampaikan kepada Lajnah Fatwa Masjid Al-Azhar:
“Saya mengalami luka di bagian kepala dan sedang menjalani perawatan medis. Dokter melarang saya menggunakan air untuk sementara waktu. Namun, saya dalam kondisi junub setelah berhubungan dengan istri saya. Apa yang harus saya lakukan untuk mandi wajib?”

Jawaban Ringkas
Apabila seseorang mengalami luka di bagian kepala atau bagian tubuh lainnya, dan dokter melarang penggunaan air karena khawatir memperparah luka atau menghambat proses penyembuhan, maka diperbolehkan untuk melakukan tayamum.


Penjelasan Detail
Mandi junub adalah kewajiban yang disepakati oleh para ulama berdasarkan dalil Al-Qur’an dan hadis. Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah mendekati salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk sampai kamu sadar akan apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula menghampiri masjid ketika kamu dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu (saja) sehingga kamu mandi (junub).” (QS. An-Nisa: 43)

Dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
“Apabila seorang laki-laki menggauli istrinya dan alat kelamin suami menyentuh alat kelamin istri, maka wajib mandi.”

Hal ini menunjukkan bahwa mandi junub wajib dilakukan dengan mengguyur seluruh tubuh menggunakan air, termasuk bagian tubuh yang tersembunyi seperti pusar.

Namun, jika menggunakan air membahayakan kesehatan, maka hukum syariat memberikan keringanan. Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obatnya, dan memberikan obat untuk tiap-tiap penyakit. Oleh karena itu, berobatlah kamu, dan jangan berobat dengan yang haram.” (HR. Abu Darda’)


Pendapat Ulama tentang Tayamum untuk Orang yang Sakit

  1. Pendapat Pertama
    Mazhab Syafi’i dan Hanbali menyatakan bahwa orang yang sakit atau terluka, dan tidak dapat menggunakan air pada sebagian tubuhnya, wajib mandi pada bagian tubuh yang memungkinkan. Untuk bagian yang tidak bisa terkena air, ia menggantinya dengan tayamum.

Pendapat ini berdasarkan firman Allah:

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri.” (QS. An-Nisa: 29)

Juga hadis Jabir RA, yang menceritakan seorang sahabat terluka di kepala dan meninggal setelah dipaksa mandi dengan air. Rasulullah SAW bersabda:
“Mereka telah membunuhnya. Tidakkah mereka bertanya jika tidak mengetahui? Karena obat dari ketidaktahuan adalah bertanya. Ia cukup bertayamum dan membebat lukanya, lalu mengusap di atasnya, serta membasuh bagian tubuh lainnya.”

  1. Pendapat Kedua
    Mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa jika seseorang takut menggunakan air karena dapat memperparah sakitnya, ia cukup bertayamum secara mutlak, tanpa perlu mandi.

Pendapat ini berdasarkan firman Allah:

“Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air, atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci).” (QS. Al-Maidah: 6)

Tayamum dalam konteks ini menjadi pengganti mandi wajib sepenuhnya karena tayamum tidak dapat disatukan dengan mandi.


Kesimpulan
Apabila seseorang terluka dan dokter melarang penggunaan air karena berisiko membahayakan kesehatan, maka ia diperbolehkan untuk:

  1. Membasuh tubuh yang memungkinkan dan bertayamum untuk bagian yang tidak bisa terkena air (Pendapat Mazhab Syafi’i dan Hanbali).
  2. Melakukan tayamum sepenuhnya (Pendapat Mazhab Hanafi dan Maliki).

Fatwa ini memberikan keringanan sesuai dengan prinsip syariat yang memprioritaskan keselamatan jiwa. Wallahu a’lam.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *