Kritik terhadap Argumen Kebolehan Perempuan Mengimami Laki-Laki dalam Shalat
Kritik terhadap Argumen Kebolehan Perempuan Mengimami Laki-Laki dalam Shalat Shalat adalah ibadah yang bersifat tauqīfiyyah, artinya seluruh tata caranya ditentukan
Oleh: H. Royhan Mubarok, Lc. Fatwa: Hukum Menggunakan Semprotan Air (Spray) untuk Berwudhu Pertanyaan (السؤال): Apakah sah wudhu
Menarik mencermati ‘fatwa jihad’ yang dirilis International Union of Muslim Scholars (IUMS) yang berbasis di Doha menghimpun ribuan ulama dari
Pertanyaan ini disampaikan kepada Lajnah Fatwa Masjid Al-Azhar: “Saya mengalami luka di bagian kepala dan sedang menjalani perawatan medis. Dokter