Bolehkah Uang Pendaftaran Dijadikan Hadiah Lomba?

Bolehkah Uang Pendaftaran Dijadikan Hadiah Lomba?

Oleh: Aminullah Furqoni, Lc., M.A.

Lomba merupakan salah satu bentuk kegiatan yang banyak dilakukan di masyarakat. Peserta biasanya membayar sejumlah uang pendaftaran, kemudian panitia menggunakan dana tersebut untuk berbagai kebutuhan, termasuk menyediakan hadiah bagi para pemenang.

Namun, muncul persoalan fikih: bagaimana jika uang pendaftaran dari para peserta dikumpulkan, lalu sebagian atau seluruhnya dijadikan hadiah bagi pemenang? Apakah transaksi seperti ini diperbolehkan?

Persoalan ini berkaitan erat dengan qimār  atau perjudian yang dilarang dalam Islam.

Apa Itu Qimār?

Dalam fikih Syafi’iyah, qimār didefinisikan sebagai permainan yang hasilnya berada antara keuntungan dan kerugian.

Ulama Syafi’iyah mengatakan:

وعرفه الشافعية بأنه: اللعب الذي يتردد فيه بين الغنم والغرم.

Artinya: “Ulama Syafi’iyah mendefinisikan qimār sebagai permainan yang hasilnya berada antara keuntungan dan kerugian.”

Al-Bujairimi, Sulaiman. Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala al-Khatib. Jilid 4, hlm. 186.

Dengan kata lain, seseorang dalam sebuah permainan berada pada posisi berpotensi mendapatkan keuntungan, tetapi juga berpotensi mengalami kerugian karena permainan tersebut.

Mengapa Uang Pendaftaran Bisa Menjadi Masalah?

Dalam pembahasan fikih perlombaan, salah satu syarat penting adalah:

الْخَامِسُ: الْخُرُوجُ عَنْ شُبْهَةِ الْقِمَارِ

Artinya:“Syarat kelima adalah keluar dari keserupaan dengan perjudian.”(Al-Mubdi‘ fi Syarh al-Muqni‘, 4/459).

Ibnu Muflih menjelaskan:

لِأَنَّهُ إِذَا أَخْرَجَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ فَهُوَ قِمَارٌ؛ لِأَنَّهُ لَا يَخْلُو إِمَّا أَنْ يَغْنَمَ أَوْ يَغْرَمَ.

Artinya:  “Jika masing-masing peserta mengeluarkan (harta), maka hal itu merupakan qimār, karena tidak lepas dari kemungkinan ia mendapatkan keuntungan atau mengalami kerugian.” Ibnu Muflih, Al-Mubdi‘, 4/459.

Jika setiap peserta membayar sejumlah uang, kemudian uang yang terkumpul tersebut digunakan sebagai hadiah untuk peserta yang menang, maka peserta berada dalam posisi:

jika menang → ia mendapatkan uang/harta;

jika kalah → uang yang telah ia keluarkan tidak kembali.

Dengan demikian, ada unsur ghunmun wa ghurm (mendapat keuntungan atau menanggung kerugian).

Inilah yang menyebabkan bentuk tersebut memiliki kemiripan dengan qimār.

Ibnu Muflih melanjutkan:

وَمَنْ لَمْ يُخْرِجْ بَقِيَ سَالِمًا مِنَ الْغُرْمِ

Artinya:  “Adapun orang yang tidak mengeluarkan (harta), maka ia tetap terbebas dari kerugian.” (Al-Mubdi‘ fi Syarh al-Muqni‘, 4/459).

Lalu, Bagaimana Jika Hadiah Berasal dari Pihak Ketiga?

Berbeda halnya apabila hadiah tidak berasal dari uang para peserta, melainkan berasal dari pihak lain.

Misalnya: panitia atau sponsor menyediakan hadiah;

seseorang memberikan hadiah dari hartanya sendiri;

lembaga menyediakan hadiah;

hadiah berasal dari kas yang memang dialokasikan untuk perlombaan.

Dalam kondisi seperti ini, peserta tidak mempertaruhkan uangnya untuk mendapatkan hadiah.

dijelaskan:

فَإِنْ كَانَ الْجُعْلُ مِنَ الْإِمَامِ صَحَّ…

Kemudian dijelaskan pula:

أَوْ مِنْ أَحَدٍ غَيْرِهِمَا… جَازَ

Artinya, hadiah yang berasal dari pihak di luar para peserta dapat dibolehkan, selama memenuhi ketentuan perlombaan yang dibenarkan syariat.

Musthafa Dib al-Bugha juga menjelaskan:

وَيَجُوزُ أَنْ يَكُونَ الْعِوَضُ مَشْرُوطًا مِنْ غَيْرِهِمَا، كَأَنْ يَشْرُطَهُ الْإِمَامُ مِنْ بَيْتِالْمَالِ، أَوْ أَحَدُ الرَّعِيَّةِ مِنْ مَالِهِ، لِلسَّابِقِ مِنْهُمَا، أَوْ لِأَحَدِ الْمُتَسَابِقَيْنِ.

Artinya: “Boleh hadiah ditetapkan berasal dari pihak selain kedua peserta, seperti imam menetapkannya dari baitulmal atau salah seorang masyarakat dari hartanya sendiri untuk peserta yang lebih dahulu menang atau untuk salah satu peserta.” (Al-Tadzhib fi Adillati Matn al-Ghayah wa al-Taqrib, hlm. 251).

Wallāhu a‘lam.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *