Kritik terhadap Argumen Kebolehan Perempuan Mengimami Laki-Laki dalam Shalat
Shalat adalah ibadah yang bersifat tauqīfiyyah, artinya seluruh tata caranya ditentukan oleh syariat dan tidak boleh ditetapkan berdasarkan akal. Karena itu, pembahasan tentang siapa yang sah menjadi imam shalat tidak dapat dikembalikan kepada kaidah al-aṣlu fil-asyyā’ al-ibāḥah (kaidah yang digunakan dalam muamalah), tetapi harus berpijak pada nash, ijma‘, dan praktik Nabi Saw. serta para sahabat.
Ijmak Ulama tentang Larangan Wanita Mengimami Laki-laki
Para ulama sepakat bahwa wanita tidak sah mengimami laki-laki, dan apabila hal itu dilakukan, maka shalatnya batal. Hal ini ditegaskan oleh Ibnu Ḥazm dalam kitab Marātib al-Ijmā‘:
وَاتَّفَقُوا أَنَّ الْمَرْأَةَ لَا تُؤَمُّ الرِّجَالَ وَهُمْ يَعْلَمُونَ أَنَّهَا امْرَأَةٌ، فَإِنْ فَعَلُوا فَصَلَاتُهُمْ فَاسِدَةٌ بِإِجْمَاعٍ.
“Para ulama telah sepakat bahwa wanita tidak boleh mengimami laki-laki apabila mereka mengetahui bahwa ia adalah wanita. Jika mereka tetap melakukannya, maka shalat mereka batal berdasarkan ijmā‘”. (Ibnu Hazm, Marātib al-Ijmā‘, hlm 27).
Adapun adanya pendapat yang dinisbatkan oleh sebagian penulis kepada beberapa ulama tentang bolehnya wanita mengimami laki-laki, seperti Daud Dzhohiri, Abu Tsaur, dan at-Thabari, maka penisbatan tersebut perlu diteliti dan dikritisi. Sebab, kebanyakan penisbatan itu hanya bersumber dari penukilan dalam kitab-kitab madzhab atau karya ulama belakangan, tanpa disertai kepastian berupa nash eksplisit dari kitab-kitab asli para ulama yang dinisbatkan, apalagi berupa pernyataan langsung dari mereka sendiri. Oleh karena itu, penisbatan semacam ini tidak cukup kuat untuk menafikan ijmak yang telah ditegaskan oleh para imam terdahulu.
Dalil Hadis dan Penguatan Makna Larangan
Selain itu, terdapat hadits yang secara sharih melarang wanita mengimami laki-laki:
لَا تُؤَمِّنَّ امْرَأَةٌ رَجُلًا
“Janganlah seorang wanita mengimami seorang laki-laki”. (HR. Ibnu Majah).
Walaupun hadits ini dinilai dha‘if oleh banyak ulama, namun maknanya tetap diperkuat oleh sejumlah hadits lain yang shahih dan sejalan dengannya, sehingga dapat dijadikan hujjah dari sisi makna. Di antaranya:
خَيْرُ صُفُوفِ اَلرِّجَالِ أَوَّلُهَا، وَشَرُّهَا آخِرُهَا، وَخَيْرُ صُفُوفِ اَلنِّسَاءِ آخِرُهَا، وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا
“Sebaik-baiknya shaf laki-laki adalah yang shaf yang pertama, dan seburuk-buruknya (sedikit pahalanya) shaf mereka adalah yang paling terakhir. Sedang sebaik-baiknya shaf perempuan adalah yang paling akhir, dan seburuk-buruknya adalah yang pertama” (H.R. Muslim).
Dari hadis di atas dapat dipahami bahwa apabila perempuan tidak dianjurkan berada di shaf depan di belakang imam, maka lebih utama lagi ia tidak boleh menjadi imam bagi laki-laki. Sebab, syariat menilai buruk kedekatan perempuan dengan posisi imam, sementara posisi imam adalah tempat paling depan dan paling menonjol dalam shalat. Oleh karena itu, menempatkan perempuan sebagai imam bagi laki-laki bertentangan dengan tujuan syariat dalam menjaga marwah dan kehormatan perempuan.(Syarḥ as-Suyūṭī ‘alā Muslim, 2/154).
Kaidah ushuliyah
التَّنْبِيهُ بِالْأَدْنَى عَلَى الْأَعْلَى
“Memberi peringatan melalui perkara yang lebih rendah terhadap perkara yang lebih tinggi.” (Abu Ḥamid al-Ghazali, al-Mustaṣfā, hlm. 264.(
Ketika didapati bahwa majunya perempuan ke shaf paling depan di belakang imam dicela, maka majunya ia ke depan laki-laki sebagai imam lebih utama untuk dilarang; karena kaidah peringatan dengan yang lebih rendah terhadap yang lebih tinggi menunjukkan bahwa apa yang dilarang pada tingkat yang lebih rendah, maka pada tingkat yang lebih tinggi lebih layak untuk dilarang.
Praktik Nabi Saw. dalam Menutup Pintu Ikhtilāṭ
Bahkan Nabi Saw. mengatur waktu keluar dari masjid agar tidak terjadi percampuran antara laki-laki dan wanita. Ummu Salamah ra. berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِذَا سَلَّمَ قَامَ النِّسَاءُ حِينَ يَقْضِي تَسْلِيمَهُ، وَمَكَثَ يَسِيرًا قَبْلَ أَنْ يَقُومَ
“Apabila Rasulullah Saw. selesai salam (shalat), para perempuan segera bangkit ketika beliau telah menyempurnakan salamnya, sementara beliau tetap duduk sejenak sebelum bangkit.” (HR. Bukhari(
Dari sini dipahami bahwa syariat berupaya menjauhkan perempuan dari posisi yang berpotensi menimbulkan ikhtilāṭ. Oleh karena itu, menempatkan perempuan sebagai imam bagi laki-laki yang mengharuskannya berada di posisi paling depan dan berhadapan langsung dengan para makmum bertentangan dengan tujuan syariat tersebut.
Hadis Ummu Waraqah dan Bantahannya
Adapun hadis yang kerap dijadikan dalil untuk membolehkan wanita mengimami laki-laki, maka hadis tersebut tidak dapat dijadikan hujjah, karena lemah dari sisi sanad dan dari sisi mafhūm.
أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يَزُورُهَا فِي بَيْتِهَا، وَجَعَلَ لَهَا مُؤَذِّنًا، وَأَمَرَهَا أَنْ تَؤُمَّ أَهْلَ دَارِهَا.
“Nabi Saw. biasa mengunjunginya di rumahnya, beliau menjadikan baginya seorang muazin, dan memerintahkannya untuk mengimami penghuni rumahnya”. (HR. Abu Daud).
Lafaz أَهْلَ دَارِهَا bersifat umum mencakup laki-laki dan perempuan, maka wanita boleh mengimami laki-laki.
Argument tersebut dapat dibantah :
Pertama: secara sanad bermasalah : Hadis tersebut lemah, karena dalam sanadnya terdapat Abdurrahman bin Khallad, dan Abdurrahman bin Khallad al-Anshari adalah perawi yang majhūl al-ḥāl (tidak diketahui kredibilitasnya). (Lihat: Ibn Ḥajar al-‘Asqalani, al-Talkhīṣ al-Ḥabīr fī Takhrīj Aḥādīth al-Rāfi‘ī al-Kabīr, Jilid II, hlm. 57.
Kedua: seandainya sah haditsnya:
Seandainya wanita boleh mengimami laki-laki, niscaya Aisyah ra. sudah diizinkan mengimami para sahabat. Padahal ia adalah istri Nabi saw., paling faqih di kalangan wanita, dan rujukan utama para sahabat dalam ilmu agama. Namun pada kenyataannya Aisyah hanya mengimami kaum hawa saja.
كَانَتْ عَائِشَةُ أُمُّ الْمُؤْمِنِينَ تُؤُمُّ النِّسَاءَ فِي رَمَضَانَ، وَتَقُومُ وَسَطَهُنَّ.
“Ummul Mukminin mengimami shalat para wanita di bulan Ramadhan, dan beliau berdiri di tengah-tengah mereka”. (HR. al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubrā (3/131).
- Terdapat redaksi tambahan hadits Ummu Waraqah dalam sunan ad-Daruquṭni:
((نِسَاءَ دَارِ أَهْلِهَا))
“Wanita dari orang rumahnya” (HR. ad-Daruquṭni).
Redaksi نِسَاءَ دَارِ أَهْلِهَا yang diriwayatkan dalam Sunan ad-Daruquṭni berfungsi sebagai taqyīd (pembatas) terhadap makna hadis Ummu Waraqah. Yang diimami oleh Ummu Waraqah hanyalah para wanita. (Al-Mazari, Syarḥ at-Talqīn, (1/671).
- Konteks hadis ini, yang berkaitan langsung dengan peristiwa Perang Badar, menunjukkan bahwa di dalam rumah Ummu Waraqah tidak terdapat laki-laki yang wajib berjihad. Sebab, seandainya terdapat laki-laki yang memenuhi syarat kewajiban jihad, tentu Rasulullah Saw. akan memerintahkan mereka untuk ikut berangkat ke Badar. (Asy-Syaukani, Nayl al-Awṭār, (3/196).
Kesimpulan: berdasarkan ijmak ulama, dalil-dalil nash, praktik Nabi Saw. dan para sahabat, serta analisis sanad dan konteks hadis, dapat disimpulkan bahwa wanita tidak sah mengimami laki-laki dalam shalat. Tidak ada satu pun dalil shahih dan sharih yang membolehkannya. Menjadikan hadis Ummu Waraqah sebagai dasar untuk menolak ijmak merupakan istidlāl yang lemah dan tidak tepat dalam ibadah yang bersifat tauqīfiyyah. Wallahu ‘alam.
KH. Aminullah Furqoni, Lc. MA (Mahasiswa Doktoral Perbandingan Mazhab Al-Azhar Kairo).


