Kritikan terhadap Praktik Pernikahan Egaliter yang Viral di Media Sosial.

Kritikan terhadap Praktik Pernikahan Egaliter yang Viral di Media Sosial.

Dalam prosesi akad  video tersebut, terdapat sejumlah fenomena yang menonjol. Pertama, calon pengantin perempuan dan ibu dari kedua mempelai hadir dan duduk bersama di meja akad sejak awal.

Hal ini berbeda dari praktik umum di mana pengantin perempuan baru hadir setelah akad selesai. Kehadiran ini juga membuka ruang bagi mempelai perempuan untuk menyampaikan izin dan persetujuan secara langsung.

Kedua, persetujuan ditempatkan sebagai pilar utama. Dengan hadirnya mempelai perempuan dalam prosesi, ia memiliki kesempatan untuk menyatakan kesediaan dan restu secara eksplisit, yang selama ini kerap terabaikan.

Ketiga, terjadi perubahan pada narasi akad. Istilah “dibayar tunai” yang berkonotasi transaksional diganti menjadi kalimat, “yang diberikan secara langsung, dengan penuh cinta kasih karena Allah Subhanahu wa ta’ala dan Rasul.” Perubahan ini dimaksudkan untuk menghapus kesan jual beli dalam pernikahan.

Keempat, simbol relasi setara juga ditunjukkan melalui salaman egaliter. Jika umumnya hanya pengantin perempuan yang mencium tangan suami, dalam prosesi ini pengantin laki-laki juga mencium tangan istrinya sebagai simbol saling menghormati.

Kritikannya sebagai berikut:

Pada tataran konseptual mahar dalam Islam :

“Kata ‘nihlah’ (نِحْلَة( pada asalnya berarti pemberian dan hibah dari satu sisi; karena suami tidak memiliki sesuatu sebagai gantinya. Sebab, kehormatan (kemaluan/‏بضع( tetap dalam kepemilikan wanita setelah akad nikah sebagaimana sebelumnya.

Mahar dinamakan ‘nihlah’ karena suami tidak mengambil darinya suatu imbalan yang ia miliki. Maka mahar itu dalam makna hibah yang tidak ada gantinya.

Adapun yang diperoleh suami dari akad nikah hanyalah hak untuk menghalalkan (استباحة(, bukan kepemilikan (ملك(.”

*Aḥkām al-Qurʾān karya Abū Bakr al-Jaṣṣāṣ, Jilid 2, halaman 73 (cet. Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah).

Mahar (الصداق( bukan harga (ثمن(, tapi ia adalah hak istri yang wajib diberikan sebagai bentuk penghormatan dan tanggung jawab. Kata “dibayar secara tunai” hanya menjelaskan cara penyerahan mahar apakah kontan atau kredit. Sama dengan istilah ‘bayar zakat’. Emang zakat itu kayak jual beli? Makannya makna lafaz tidak boleh dipersempit oleh subjektivitas perasaan.

Apakah wanita wajib hadir disamping mempelai pria?

Pada dasarnya pernikahan menjadi sah jika hadir empat orang: wali, suami, dua saksi yang adil. Sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab Kifayah al-Akhyar;

يُشْتَرَطُ فِي صِحَّةِ عَقْدِ النِّكَاحِ حُضُورُ أَرْبَعَةٍ وَلِيٍّ وَزُوْجٍ وَشَاهِدِي عَدْلٍ وَيَجُوزُأَنْ يُوَكَّلَ الْوَلِيُّ وَالزَّوْجُ

“Disyaratkan dalam kesahan akad nikah kehadiran empat pihak, yaitu wali, mempelai pria, dan dua orang saksi yang adil. Dan diperbolehkan wali dan mempelai pria diwakilkan” (Taqiyyuddin al-Husaini al-Hushni, Kifayah al-Akhyar fiHalli Ghayah al-Ikhtishar, Surabaya-Dar al-‘Ilm, juz, 2, h. 43) .

Keterangan dalam Kifayah al-Akhyar menunjukkan bahwa ketidakhadiran mempelai wanita tidak memengaruhi keabsahan akad nikah. Dengan demikian, tidak hadirnya mempelai wanita dalam majelis akad tidak menjadikan akad tersebut tidak sah. Oleh karena itu, kehadiran mempelai wanita bukanlah suatu keharusan yang mesti dipaksakan dengan alasan egalitarianisme, melainkan dapat dikembalikan kepada ‘urf (kebiasaan) yang berlaku. Bahkan, apabila hal tersebut diwajibkan, maka hal itu termasuk membebani sesuatu yang pada asalnya tidak diwajibkan oleh Allah, yang justru dapat berujung pada sikap mempersulit dan menjauh dari prinsip kemudahan dalam syariat.

Sebagaimana firman Allah:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan bagi kalian.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Terkait pria yang mencium tangan wanita.

Terkait seorang pria mencium tangan wanita, hal ini pada dasarnya merupakan bagian dari adat istiadat, bukan kewajiban dalam syariat. Dalam kaidah fikih disebutkan:

العادة محكَّمة

“Adat/kebiasaan dapat dijadikan pertimbangan hukum.”

Di Indonesia, yang lazim justru sebaliknya: wanita mencium tangan pria sebagai bentuk penghormatan. Sementara dalam konteks pernikahan, terdapat amalan yang dianjurkan bagi suami, yaitu meletakkan tangan di ubun-ubun istri sambil membaca doa.

Perbuatan memegang ubun-ubun ini termasuk sunnah yang dianjurkan setelah akad nikah, sebagai simbol kepemimpinan sekaligus tanggung jawab suami dalam membimbing rumah tangga.

Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Nabi Saw. bersabda:

إِذَا تَزَوَّجَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً أَوِ اشْتَرَى خَادِمًا (فَلْيَأْخُذْ بِنَاصِيَتِهَا)، وَلْيُسَمِّ اللهَ عَزَّوَجَلَّ: (وَلْيَدْعُ بِالْبَرَكَةِ)، وَلْيَقُلْ: اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهَا وَخَيْرِمَـا جَبَلْتَهَاعَلَيْهِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّمَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ.

“Jika salah seorang dari kalian menikahi wanita atau membeli pelayan (hamba sahaya), (maka peganglah ubun-ubunnya), (dan sebutlah Nama Allah Azza wa Jalla), (dan berdo’alahuntuk meminta keberkahan), serta ucapkanlah: ‘Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dari kebaikannya dan kebaikan watak yang telah Engkau jadikan padanya, serta aku berlindung kepada-Mu dari keburukannya dan keburukan watak yang telah Engkau jadikan padanya.’”. (HR. Ibnu Majah).

Ringkasnya:

Penilaian terhadap suatu praktik tidak sepatutnya didasarkan semata-mata pada subjektivitas perasaan,melainkan harus mempertimbangkan realitas adat istiadat yang berlaku. Dalam praktik pernikahan yang umum di masyarakat, relasi antara suami dan istri tidak serta-merta mencerminkan dominasi sepihak, tetapi justru sarat dengan makna saling menghormati dan kasih sayang. Oleh karena itu, pemaksaan konsep egaliter tanpa mempertimbangkan konteks sosial serta mengabaikan filosofi di balik setiap rangkaian prosesi pernikahan sebagaimana tampak dalam video yang viral tersebut berpotensi melahirkan sikap beragama yang kaku dan kurang proporsional.

Yang jadi masalah adalah: konsep egaliter dijadikan standar untuk menilai hukum, padahal seharusnya hukumlah yang menjadi tolak ukur. Maka tidak semua praktik yang tidak tampak egaliter otomatis salah. Contohnya dalam akad nikah:

Kehadiran wali, struktur ijab-qabul, dll. Itu bukan soal setara atau tidak, tapi soal sah atau tidak menurut hukum.

Jika egaliter dijadikan sebagai standar, maka penilaian terhadap hukum tidak lagi bertumpu pada dalil, melainkan pada persepsi kesetaraan. Akibatnya, ketentuan syariat berisiko ditafsirkan ulang atau bahkan diselewengkan agar selaras dengan konstruksi sosial tersebut.

Dalam perspektif kaidah fikih, pemaksaan standar egaliter tidak memiliki landasan yang kuat, karena berlaku prinsip

لَا يُحَرَّمُ إِلَّا مَا حَرَّمَهُ اللَّهُ وَلَا يُوجَبُ إِلَّا مَا أَوْجَبَهُ اللَّهُ

‘“Tidak boleh mengharamkan kecuali apa yang Allah haramkan, dan tidak boleh mewajibkan kecuali apa yang Allah wajibkan.”.

Wallhu alam…

Aminullah Furqoni, Lc. MA (Kandidat Doktoral al-Azhar).

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *