PEMIDANAAN POLIGAMI TANPA IZIN PENGADILAN SESUAI DENGAN MAQASHID SYARIAH DAN SIYASAH SYARIYYAH

PEMIDANAAN POLIGAMI TANPA IZIN PENGADILAN SESUAI DENGAN MAQASHID SYARIAH DAN SIYASAH SYARIYYAH

Oleh : Aminullah Furqoni

Poligami dalam Islam merupakan perbuatan yang secara asal berstatus mubāḥ, sebagaimana ditegaskan dalam QS. an-Nisā’ ayat 3, dengan syarat utama adanya keadilan. Namun, kebolehan ini tidak bersifat mutlak dan tidak berdiri terpisah dari realitas sosial. Dalam praktik masyarakat modern, pelaksanaan poligami tanpa izin pengadilan  sering kali menimbulkan berbagai mudarat, seperti penelantaran istri dan anak, penyalahgunaan hak suami, konflik psikologis, serta ketidakpastian perlindungan hukum.

Atas dasar kondisi tersebut, banyak negara Muslim termasuk Indonesia dan Mesir memberlakukan kewajiban izin pengadilan bagi pelaku poligami dan menetapkan sanksi administratif maupun pidana bagi pelanggarannya.

Status Hukum Poligami dalam Fikih Islam

Dalam fikih Islam, poligami bukanlah kewajiban dan bukan pula sunnah mutlak, melainkan mubāḥ dengan syarat keadilan. Bahkan, sebagaimana hukum nikah yang dapat berubah menjadi wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram, hukum poligami pun dapat berubah sesuai kondisi pelakunya.

Sebagian Fuqaha bahkan berpendapat bahwa istri satu adalah sunah:

وَيُسَنُّ أَنْ لَا يَزِيدَ عَلَى امْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ ظَاهِرَةٍ.

“Disunnahkan bagi seseorang untuk tidak menambah istri lebih dari satu perempuan, apabila tidak terdapat kebutuhan yang nyata”. (Al-Khaṭīb asy-Syarbīnī, Mughnī al-Muḥtāj ilā Ma‘rifah Ma‘ānī Alfāẓ al-Minhāj, Jilid IV, hlm. 207).

وَيُسَنُّ نِكَاحُ وَاحِدَةٍ؛ لِأَنَّ الزِّيَادَةَ عَلَيْهَا تَعْرِيضٌ لِلْمُحَرَّمِ.

“(Disunnahkan menikahi satu istri saja), karena menambah istri di atasnya berarti menempatkan diri pada risiko terjatuh ke dalam perbuatan yang haram”. (Al-Buhūtī, Ar-Rauḍ al-Murabba‘ Syarḥ Zād al-Mustaqni‘, hlm. 508).

إِنَّمَا اسْتَحَبَّ الشَّافِعِيُّ الِاقْتِصَارَ عَلَى امْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ؛ لِيَكُونَ أَسْلَمَ لِدِينِهِ، وَأَبْعَدَ مِنَ الْغُرُورِ، فَرُبَّمَا يَقَعُ فِيمَا لَا يُمْكِنُ الْقِيَامُ بِوَاجِبِهِ مِنَ النَّفَقَةِ وَالْكِسْوَةِ وَالْقَسْمِ.

“Sesungguhnya Imam al-Syafi‘i menganjurkan untuk mencukupkan diri dengan satu istri saja, agar hal itu lebih selamat bagi agamanya dan lebih jauh dari sikap tergesa-gesa (tertipu oleh hawa nafsu). Sebab boleh jadi seseorang terjatuh pada keadaan di mana ia tidak mampu menunaikan kewajibannya berupa nafkah, pakaian, dan pembagian giliran (yang adil)”. Ar-Ruwyānī, ‘Abd al-Wāḥid, Baḥr al-Mażhab li ar-Ruwyānī, Jilid XI, hlm. 443)

Keadilan sebagai Syarat Pokok dan Konsep Mahall al-Tuhmah

Syarat utama poligami adalah keadilan. Namun, keadilan tersebut tidak dapat ditentukan sepihak oleh suami, karena suami merupakan pihak yang berkepentingan langsung. Dalam kaidah fikih disebutkan:

التُّهْمَةُ تُسْقِطُ الْوِلَايَةَ

“Adanya kecurigaan menggugurkan kewenangan”.

Karena itu, suami dalam konteks ini adalah maḥall al-tuhmah (pihak yang dicurigai keadilannya), sehingga tidak layak diberi kewenangan menilai keadilannya sendiri. Oleh sebab itu, keterlibatan hakim untuk menilai kemampuan dan dampak poligami menjadi sangat relevan dan memiliki dasar fikih yang kuat.

Poligami wajib dengan keridhoan Istri

Mazhab Hanabilah menegaskan bahwa apabila seorang istri mensyaratkan dalam akad nikah agar suaminya tidak berpoligami, maka syarat tersebut mengikat secara syar‘i, dan suami haram melanggarnya. Dalilnya adalah kaidah:

الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ

“Orang muslim wajib komitmen dengan syarat mereka” (HR. At-Tirmidzi).

Pandangan ini menunjukkan bahwa poligami tidak semata-mata menyangkut hak individual suami, melainkan juga hak istri yang wajib dijaga. Oleh karena itu, negara memiliki legitimasi syar‘i untuk ikut mengatur dan membatasi praktik poligami demi perlindungan hak tersebut.

Dalam fikih klasik, perlindungan hak istri telah ditegaskan bahkan dalam perkara yang hukum asalnya mubah, seperti praktik ‘azl. Imam Al-Kāsānī menjelaskan bahwa ‘azl tanpa kerelaan istri menjadi makruh karena berpotensi menggugurkan haknya atas keturunan, sehingga suami tidak dibenarkan bertindak sepihak dalam perkara yang menyentuh hak orang lain.

Logika ini menunjukkan bahwa kebolehan suatu perbuatan dapat dibatasi apabila berujung pada hilangnya hak. Jika ‘azl yang dampaknya terbatas saja mensyaratkan persetujuan demi menjaga hak istri, maka secara qiyās aulawī poligami yang dampaknya jauh lebih besar terhadap hak nafkah, keadilan, dan struktur keluarga lebih layak untuk diatur dan disyaratkan adanya izin serta pengawasan, termasuk melalui mekanisme pengadilan, sebagai bentuk taqyīd al-mubāḥ li al-maṣlaḥah dan upaya mencegah mudarat.

Haditsnya ada atau tidak yang mewajibkan keridhoan istri untuk poligami?

Jawabnya ada.

ومن ذلك أن النبي – صلى الله عليه وسلم – كان يطاف به وهو في حالة المرض على بيوت زوجاته محمولا على الأكتاف حفظا للعدل، ولم يرض بالإقامة في بيت إحداهن خاصة، فلما كان عند إحدى نسائه سأل: في أي بيت أكون غدا؟ فعلم نساؤه أنه يسأل عن نوبة عائشة فأذن له في المقام عندها مدة المرض، فقال: هل رضيتن؟ فقلن: نعم، فلم يقم في بيت عائشة حتى علم رضاهن. وهذا الواجب الذي حافظ عليه النبي – صلى الله عليه وسلم – هو الذي ينطبق على نصائحه، ووصاياه[محمد رشيد رضا ,تفسير المنار ,4/299]

Di antaranya adalah bahwa Nabi ﷺ dahulu ketika sakit berat, beliau dibawa berkeliling ke rumah-rumah para istrinya dengan dipanggul di atas pundak, demi menjaga keadilan. Beliau tidak rela tinggal di rumah salah satu istri saja. Hingga ketika beliau berada di rumah salah seorang istrinya, beliau bertanya: “Di rumah siapa aku besok?” Maka para istrinya memahami bahwa beliau menanyakan giliran Aisyah. Lalu mereka pun mengizinkan beliau untuk tinggal di rumah Aisyah selama masa sakitnya. Beliau pun berkata: “Apakah kalian telah merelakannya?” Mereka menjawab: “Ya.” Maka beliau tidak menetap di rumah Aisyah hingga beliau mengetahui kerelaan mereka. Kewajiban yang dijaga oleh Nabi ﷺ inilah yang sesuai dengan nasihat dan wasiat-wasiat beliau. (HR. Bukhari). (Muhammad Rasyid Ridha, Tafsīr al-Manār, 4/299)

Dari sini dapat dipahami bahwa keridaan istri-istri lain merupakan syarat moral dan syar‘i ketika seorang suami hendak melakukan tindakan yang berimplikasi pada berkurangnya hak-hak mereka, seperti menetap di rumah salah satu istri atau memberikan keistimewaan tertentu. Jika dalam hal pembagian giliran saja Rasulullah ﷺ tidak melakukannya tanpa terlebih dahulu memperoleh izin, maka dalam perkara poligami yang secara nyata membawa dampak lebih besar terhadap hak istri meminta keridaan istri pertama menjadi lebih utama.

Pandangan Muhammad ‘Abduh tentang Pembatasan Poligami

Mengutip fatwa Mufti Mesir Muhammad Abduh, yang dimuat dalam Majalah al-Manar (3 Maret 1927 M / Sya‘ban 1345 H), dikutip juga oleh Muhamamd Imarah dalam bukunya al-Mar’ah wal al-Islam.  beliau menyatakan:

Bolehnya membatalkan kebiasaan poligami (secara umum) tidak diragukan, dengan alasan-alasan berikut:

Syarat poligami adalah keadilan, dan syarat ini pada kenyataannya sering tidak terpenuhi. Jika terbukti bahkan oleh satu kasus bahwa kezaliman dominan dan kerusakan pada jiwa-jiwa terjadi, maka tidak sah menjadikan poligami sebagai kaidah umum. Karena itu, hakim atau ulama yang berwenang boleh melarang poligami secara mutlak, demi menjaga kemaslahatan mayoritas.

Banyak laki-laki memperlakukan istri-istri mereka dengan buruk saat poligami, serta merampas hak-hak mereka dalam nafkah dan kenyamanan. Oleh sebab itu, hakim yang menegakkan syariat boleh melarang poligami untuk menolak kerusakan yang dominan.

Kerusakan dan permusuhan di antara anak-anak sering muncul karena perbedaan ibu; mereka saling membenci dan saling menzalimi, hingga merusak rumah tangga. Karena itu, hakim atau otoritas agama boleh melarang poligami dan juga praktik selir, demi menjaga rumah tangga dari kerusakan.

Apakah boleh bagi pemerintah untuk melarang sesuatu yang boleh secara agama?

أن ما أمر به ـ أي الحاكم ـ مما ليس فيه مصلحة عامة لا يجب امتثاله إلا ظاهرا ـ يعني خشية الضرر أو الفتنة فقط ـ بخلاف ما فيه ذلك يجب باطنا أيضا.

“Yang tampak jelas adalah bahwa apa yang diperintahkan oleh penguasa apabila di dalamnya tidak terdapat kemaslahatan umum maka tidak wajib ditaati kecuali secara lahiriah saja, yaitu karena takut mudarat atau fitnah. Berbeda halnya dengan perintah yang mengandung kemaslahatan umum, maka wajib ditaati secara lahir dan batin.” (Tuhfah al-Muhtaj, Ibnu Hajar al-Haitami, 3/71).

Misalnya penguasa melarang pernikahan anak kecil sebelum balig, atau ikut campur dalam penetapan harga jual dan beli untuk menstabilkan pasar ketika terjadi kekacauan, dan hal-hal lain yang termasuk dalam kategori politik syariah, di mana kepentingan umum didahulukan atas kepentingan pribadi.

Namun apabila wali al-amr (pemerintah) mengeluarkan undang-undang yang melarang poligami secara mutlak, maka larangan tersebut tidak dapat diterima, meskipun ia mengklaim adanya kemaslahatan umum di baliknya, kecuali jika larangan itu dikaitkan dengan kondisi darurat atau situasi tertentu yang menurut pandangannya larangan tersebut lebih maslahat dan lebih sesuai. Dalam kondisi seperti itu, larangan tersebut tidak bertentangan dengan syariat. (Fatwa Dewan Fatwa Mesir).

Dalilnya adalah bahwa Nabi ﷺ pernah mencegah sebagian sahabat secara individual ketika mereka berniat untuk tidak makan daging, tidak tidur di atas kasur, dan tidak menikahi perempuan.

Dari Anas r.a., bahwa sekelompok sahabat Nabi ﷺ bertanya kepada istri-istri Nabi tentang ibadah beliau secara tersembunyi. Maka sebagian mereka berkata: “Aku tidak akan menikahi perempuan,” yang lain berkata: “Aku tidak akan makan daging,” dan yang lain berkata: “Aku tidak akan tidur di atas kasur.” Maka Nabi ﷺ memuji Allah dan bersabda:

“Ada apa dengan kaum yang berkata begini dan begitu? Akan tetapi aku shalat dan tidur, berpuasa dan berbuka, dan menikahi perempuan. Barang siapa berpaling dari sunnahku, maka ia bukan dari golonganku.”

(HR. Muslim)

Maka larangan itu berlaku pada individu-individu, bukan pada jenis perbuatannya secara umum, dan larangan tersebut berubah sesuai perubahan maslahat.

Begitu juga Imam Ibn Jarir al-Tabari berkata dalam Jāmi‘ al-Bayān, 4/716:

“Sesungguhnya Umar membenci Talhah dan Hudzaifah r.a. menikahi perempuan Yahudi dan Nasrani karena khawatir orang-orang akan meniru mereka, lalu enggan menikahi perempuan Muslimah atau karena sebab-sebab lain. Maka Umar memerintahkan keduanya untuk menceraikan istri-istri tersebut.”

Kisah ini dapat dijadikan dalil dalam prinsip siyāsah syar‘iyyah, yaitu bahwa pemerintah berwenang membatasi, bahkan melarang, sesuatu yang pada asalnya mubah apabila dikhawatirkan menimbulkan mafsadah serta demi menjaga kemaslahatan umum.

Kaidah Fiqhiyah Seputar Hal yang Mubah Bisa Dilarang oleh Negara

Dalam fikih Islam dikenal prinsip:

اَلْمُبَاحُ إِذَا أَدَّى إِلَى مَفْسَدَةٍ مُنِعَ

“Perkara yang asalnya mubah, apabila mengantarkan kepada kerusakan (mafsadah), maka ia dilarang.”

serta kaidah:

ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh saling membahayakan.”

تَصَرُّفُ الإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

“Kebijakan (tindakan) pemimpin terhadap rakyatnya harus terikat dengan kemaslahatan.”

Berdasarkan kaidah-kaidah ini, pembatasan poligami melalui izin pengadilan merupakan bentuk taqyīd al-mubāḥ li al-maṣlaḥah  (Pembatasan terhadap perkara yang asalnya mubah demi kemaslahatan) bukan penolakan terhadap nash syariat. Jika pembatasan dilanggar dan menimbulkan mudarat, maka pemberian sanksi pidana atau administratif termasuk dalam wilayah ta‘zīr yang sah.

Poligami dan Maqāṣid al-Syarī‘ah

Pemidanaan poligami tanpa izin pengadilan sejalan dengan Maqāṣid al-Syarī‘ah, khususnya:

Ḥifẓ al-Nasl (perlindungan keturunan),

Ḥifẓ al-Nafs (perlindungan fisik dan psikologis),

Ḥifẓ al-Māl (perlindungan nafkah),

Ḥifẓ al-‘Irdh (perlindungan kehormatan).

Tanpa pengawasan pengadilan, poligami berpotensi besar merusak tujuan-tujuan tersebut.

Kesimpulannya

Pemidanaan poligami tanpa izin pengadilan tidak bertentangan dengan hukum Islam, melainkan sejalan dengan prinsip fikih, Maqāṣid al-Syarī‘ah, dan siyāsah shar‘iyyah. Negara tidak mengharamkan poligami, tetapi mengatur dan membatasi pelaksanaannya agar kebolehan syariat tidak berubah menjadi sarana kezaliman.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *