Oleh: Rayhan Mubarok
Dosen di Universitas La Tansa Mashiro
Pertemuan Ilmiah di Masjid Al-Azhar Membahas Haramnya Praktik Penimbunan Barang (Ihtikar)
Masjid Al-Azhar mengadakan sebuah forum ilmiah pada malam kesembilan bulan Ramadan setelah salat tarawih dengan tema “Haramnya Penimbunan Barang (Ihtikar)”. Dalam forum ini hadir dua ulama dan akademisi Al-Azhar, yaitu Prof. Dr. Hasan Al-Shaghir selaku Kepala Akademi Internasional Al-Azhar untuk Pelatihan Imam, Dai, dan Peneliti Fatwa, serta Prof. Dr. Mahmoud Afifi, dosen fikih perbandingan di Fakultas Syariah dan Hukum Kairo. Acara ini dipandu oleh jurnalis Muhammad Al-Diyasti, anggota pusat media Al-Azhar.
1. Penimbunan Barang Bertentangan dengan Tujuan Syariat
Prof. Dr. Hasan Al-Shaghir menjelaskan bahwa Islam dengan tegas melarang praktik penimbunan barang karena tindakan tersebut merugikan masyarakat. Penimbunan terjadi ketika seseorang menyimpan barang kebutuhan pokok dalam jumlah besar agar barang menjadi langka di pasar, sehingga harga naik dan ia dapat memperoleh keuntungan besar.
Menurut beliau, perilaku ini bertentangan dengan maqasid syariah (tujuan utama syariat), khususnya dalam menjaga harta dan menjaga kehidupan manusia. Islam mengajarkan keadilan serta solidaritas sosial dalam kehidupan ekonomi.
Beliau mengutip firman Allah dalam Al-Qur’an:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta sesamamu dengan cara yang batil.”
(QS. An-Nisa: 29)
Ayat ini menjadi dasar bahwa segala bentuk transaksi yang merugikan orang lain atau memanfaatkan kesulitan masyarakat termasuk dalam perbuatan yang dilarang.
2. Penimbunan Merusak Keseimbangan Ekonomi
Lebih lanjut beliau menegaskan bahwa penimbunan barang adalah bentuk keserakahan yang merusak keseimbangan pasar. Dampaknya antara lain:
• menyebabkan kelangkaan barang,
• menaikkan harga secara tidak wajar,
• mempersulit kehidupan masyarakat,
• menimbulkan kemarahan dan keresahan sosial.
Islam juga menekankan pentingnya kehalalan sumber rezeki. Harta yang diperoleh dari praktik penimbunan dianggap tidak baik dan tidak diberkahi. Bahkan sedekah dari harta semacam itu tidak diterima oleh Allah, karena Allah hanya menerima sesuatu yang baik.
Beliau juga memperingatkan para pedagang, apoteker, dokter, dan para pelaku usaha lainnya agar tidak memanfaatkan kebutuhan masyarakat demi keuntungan pribadi.
3. Ancaman Keras bagi Pelaku Penimbunan
Sementara itu, Prof. Dr. Mahmoud Afifi menjelaskan bahwa ihtikar (penimbunan) secara definisi adalah menahan barang kebutuhan pokok agar harganya naik di pasar.
Tindakan ini biasanya dilakukan karena ketamakan dan keinginan memperoleh keuntungan besar dengan cara yang merugikan orang lain.
Rasulullah ﷺ telah memperingatkan keras praktik ini. Dalam hadis yang diriwayatkan dalam Shahih Muslim disebutkan:
“Tidaklah seseorang melakukan penimbunan kecuali ia adalah orang yang berdosa.”
Hadis ini menunjukkan bahwa penimbunan bukan sekadar tindakan ekonomi yang tidak etis, tetapi dosa dalam pandangan agama.
4. Pandangan Ulama dan Praktik Para Sahabat
Para ulama klasik juga sepakat mengharamkan praktik penimbunan. Salah satunya adalah Imam Asy-Syaukani, yang menegaskan bahwa penimbunan barang dalam segala bentuknya yang merugikan masyarakat adalah haram.
Para sahabat Nabi dan generasi salaf sangat berhati-hati dalam urusan perdagangan agar tidak terjerumus dalam praktik tersebut.
Sebagai contoh, Khalifah Umar bin Khattab sering turun langsung ke pasar untuk mengawasi aktivitas perdagangan. Beliau bahkan pernah berkata:
“Tidak boleh berdagang di pasar kami kecuali orang yang memahami hukum agama.”
Pernyataan ini menunjukkan bahwa perdagangan dalam Islam bukan hanya soal mencari keuntungan, tetapi juga harus diatur oleh nilai-nilai moral dan hukum syariat.
5. Keberkahan Harta dalam Islam
Dalam penutupnya dijelaskan bahwa keberkahan harta dalam Islam tidak terletak pada banyaknya keuntungan semata, tetapi pada kemanfaatannya bagi masyarakat.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Pedagang yang membawa barang ke pasar akan diberi rezeki, sedangkan penimbun barang dilaknat.”
Hadis ini menegaskan bahwa Islam mendorong distribusi barang yang lancar di masyarakat dan melarang segala bentuk manipulasi pasar.
Kesimpulan
Forum ilmiah di Masjid Al-Azhar menegaskan bahwa penimbunan barang adalah praktik yang diharamkan dalam Islam karena:
1. Merugikan masyarakat dan mempersulit kehidupan mereka.
2. Bertentangan dengan tujuan syariat dalam menjaga keadilan ekonomi.
3. Mengandung unsur keserakahan dan eksploitasi.
4. Mendapat ancaman keras dalam hadis Nabi.
5. Menghilangkan keberkahan harta.
Oleh karena itu, para pedagang dan pelaku usaha diingatkan untuk menjalankan bisnis secara jujur, adil, dan sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam.


