Tinjauan Fikih terhadap Penggunaan APBN untuk Pengadaan Hewan Kurban atas Nama Presiden
Oleh Aminullah Furqoni, Lc.,MA
Fenomena pengadaan hewan kurban yang dinisbahkan atas nama Presiden dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menimbulkan diskusi di tengah masyarakat Indonesia. Terlebih, ketika ibadah kurban tersebut disandarkan kepada pribadi pejabat, sementara sumber dananya berasal dari harta publik, hal ini menjadi pembahasan penting dalam perspektif fikih dan etika pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks ini, terdapat beberapa poin yang dapat dikritisi:
Pertama: Pada dasarnya, ibadah kurban dilaksanakan menggunakan harta pribadi. Oleh karena itu, apabila hewan kurban dibiayai dari dana publik, maka substansinya lebih dekat kepada sedekah atau bantuan sosial, bukan kurban pribadi. Sebab, kurban memiliki dimensi ta‘abbudî (ibadah mahdhah) yang tata cara dan ketentuannya telah ditetapkan oleh syariat.
Kedua: Apabila hewan kurban tersebut dinisbahkan kepada pribadi pejabat, padahal dananya berasal dari APBN, maka hal itu berpotensi menyalahi konsep kepemilikan harta dalam fikih. Dalam kaidah disebutkan:
الإِمَامُ أَمِينٌ لَا مَالِكٌ
“Pemimpin adalah pemegang amanah, bukan pemilik harta.”
Harta negara bukan milik pribadi penguasa, melainkan amanah yang penggunaannya dibatasi untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat. Karena itu, para ulama juga menetapkan kaidah:
«تَصَرُّفُ الإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ»
“Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan.”
Kaidah ini menjadi salah satu landasan penting dalam siyâsah syar‘iyyah. Negara diperbolehkan mengelola harta publik demi kepentingan rakyat dan kemaslahatan umum, termasuk dalam bentuk bantuan sosial maupun program pelayanan masyarakat. Namun, penggunaan dana publik tetap harus memperhatikan batasan syariat, transparansi, serta kejelasan status antara kepentingan pribadi dan kepentingan negara.
Karena itu, penggunaan dana publik untuk kegiatan semacam ini perlu mempertimbangkan skala prioritas kemaslahatan, transparansi anggaran, serta kejelasan antara kepentingan pribadi dan kepentingan negara agar tidak menimbulkan syubhat dalam pengelolaan amanah publik.
Kita diajarkan untuk jangan tertipu dengan kata-katanya, tapi lihat hakikat dan substansinya:
العِبْرَةُ فِي العُقُودِ بِالْمَقَاصِدِ وَالْمَعَانِي لَا بِالأَلْفَاظِ وَالْمَبَانِي
“Yang menjadi ukuran dalam akad adalah tujuan dan substansinya, bukan sekadar lafaz dan bentuk formalnya.”
Kaidah ini memiliki korelasi yang sangat kuat dengan persoalan pengadaan hewan kurban menggunakan APBN yang kemudian “diatasnamakan” Presiden.
Sebab, yang dinilai dalam fikih bukan hanya tulisan atau penyebutan nama pada hewan kurban, tetapi hakikat sumber dana dan tujuan akad tersebut. Jika hewan kurban dibeli dari dana negara (APBN), maka secara makna kepemilikan harta itu bukan murni milik pribadi Presiden, melainkan berasal dari dana publik yang diperuntukkan bagi kemaslahatan rakyat sesuai aturan negara. Itu pun akadnya bukan qurban melainkan bansos.
Adapun pihak yang berdalil dengan beberapa nash fikih klasik untuk membenarkan kurban atas nama pemimpin menggunakan dana APBN, maka hal tersebut merupakan bentuk kekeliruan dalam memahami ibarah para fuqaha, karena maksud dalam ibarah al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab:
«وَذَكَرَ الْمَاوَرْدِيُّ أَنَّهُ يَخْتَارُ لِلْإِمَامِ أَنْ يُضَحِّيَ لِلْمُسْلِمِينَ كَافَّةً مِنْ بَيْتِ الْمَالِ»
“Dan Abu al-Hasan al-Mawardi menyebutkan bahwa beliau memilih (berpendapat dianjurkan) bagi imam/pemimpin agar berkurban untuk seluruh kaum muslimin dengan menggunakan Baitul Mal”
Ibarah ini menunjukkan bahwa kurban yang dibiayai dari baitul mal hakikatnya dilakukan untuk kaum muslimin, bukan sebagai kurban pribadi penguasa. Huruf lām pada frasa lil-muslimīn menunjukkan makna peruntukan dan representasi umat, sehingga posisi imam dalam hal ini hanyalah sebagai wakil dan pengelola amanah publik, bukan berarti atas nama pribadi.
Pemahaman ini diperkuat oleh lanjutan penjelasan Imam an-Nawawi pada paragraf berikutnya:
«لَا يَجُوزُ لِوَلِيِّ الْيَتِيمِ وَالسَّفِيهِ أَنْ يُضَحِّيَ عَنْ الصَّبِيِّ وَالسَّفِيهِ مِنْ مَالِهِمَا، لِأَنَّهُ مَأْمُورٌ بِالِاحْتِيَاطِ لِمَالِهِمَا»
“Wali yatim tidak diperkenankan berkurban menggunakan harta anak yatim, sebab ia hanyalah penjaga amanah, bukan pemilik harta tersebut”. ((Referensi:Abū Zakariyyā Yaḥyā bin Syaraf an-Nawawī, al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab, Juz 8, hlm. 425) .
Sebagaimana imam/pemimpin terhadap Baitul Mal hanya sebagai pengelola amanah umat, bukan pemilik harta tersebut, maka ketika hewan kurban dibeli dari dana publik, kurban itu hakikatnya untuk kaum muslimin, bukan atas nama pribadi pemimpin.
Hal ini mirip dengan wali anak yatim. Wali boleh mengelola harta anak yatim demi maslahatnya, tetapi ia tidak boleh menganggap harta itu miliknya sendiri. Karena itu, jika wali membeli hewan kurban dari harta anak yatim, maka kurban tersebut diatasnamakan anak yatim, bukan atas nama walinya.
Dalam Mughni al-Muhtaj terdapat redaksi lain dengan kata ‘عن’ :
وَيُسَنُّ لِلْإِمَامِ أَنْ يُضَحِّيَ مِنْ بَيْتِ الْمَالِ عَنْ الْمُسْلِمِينَ بَدَنَةً فِي الْمُصَلَّى[الخطيب الشربيني ,مغني المحتاج إلى معرفة معاني ألفاظ المنهاج ,6/125]
“Disunnahkan bagi imam/pemimpin untuk berkurban dari baitul mal atas nama kaum muslimin dengan seekor badanah (unta atau sapi besar) di tempat pelaksanaan shalat Id” .
Oleh karena itu, penyembelihan dari baitul mal dipahami sebagai representasi kurban atas nama kaum muslimin, bukan kurban personal yang dinisbahkan kepada pribadi pemimpin atau presiden, dan tidak ada keterangan bahwa Nabi Muhammad SAW. menyembelih kurban dengan uang umat.
Wallahu’alam.
Aminullah Furqoni. Lc, MA


